NyaringIndonesia.com – Roy Suryo, salah satu pakar Telematika di Indonesia, akhirnya di tahan polisi selema 20 hari ke depan usai diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebenaran penahanan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (05/08/2022) malam ini. Alasan penahanan tersebut, Zulpan khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran NyaringIndonesia.com dari berbagai sumber, kasus meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo masih berlanjut, pada Jumat (05/08/2022) hari ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).
Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Pemeriksaan panjang itu membuat Roy Suryo jatuh sakit hingga harus keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Empat hari berselang, Roy Suryo kembali diperiksa pada Kamis (26/7). Roy Suryo diperiksa selama 10 jam.
Sama seperti pemeriksaan pertama, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan alat penyangga di lehernya. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.
Penyidik pun hingga kini tidak menahan Roy Suryo. Penyidik, menurut Zulpan, memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy Suryo.
Namun hari ini ceritanya berbeda, Roy langsung di tahan setelah usai pemeriksaan, dengan Roy dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.
Sama seperti pemeriksaan pertama, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan alat penyangga di lehernya. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.
Penyidik pun hingga kini tidak menahan Roy Suryo. Penyidik, menurut Zulpan, memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy Suryo.
Namun hari ini ceritanya berbeda, Roy langsung di tahan setelah usai pemeriksaan, dengan Roy dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.