BEKASI, NyaringIndonesia.com – Keluarga pasien yang mengalami komplikasi setelah operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih telah melaporkan laporan malpraktik ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 September 2023.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelum resmi membuat laporan, kuasa hukum keluarga pasien telah memberikan surat somasi kepada rumah sakit dua hari sebelumnya.
Sampai dengan tanggal 29 September, pihak rumah sakit tidak memberikan jawaban atas surat somasi yang diberikan.
Dalam laporan kepolisian tersebut, dugaan tindak pidana terkait UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU KUHP terkait dengan kelalaian atau kealpaan yang dilaporkan.
Perbuatan hukum diduga dilakukan oleh manajemen atau pimpinan RS Kartika Husada Jatiasih terkait dengan UU perlindungan konsumen.
Selain itu, beberapa dokter di RS yang terlibat langsung dalam menangani permasalahan ini, seperti dokter Anestesi, dokter THT, dan dokter spesialis anak, juga disebut dalam laporan tersebut.
Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, keluarga pasien juga telah mengadukan peristiwa ini ke Kantor Besar IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Dinkes (Dinas Kesehatan), hingga pengawas rumah sakit provinsi.
Pihak rumah sakit sendiri telah mengklaim bahwa tindakan medis, termasuk operasi amandel kepada anak pasien, telah sesuai dengan prosedur.
Mereka juga mengatakan bahwa telah memberikan informasi terkini dan pendampingan kepada keluarga pasien.
Kasus ini terus berkembang, dan pihak yang berwenang akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi apa yang terjadi selama perawatan pasien di rumah sakit tersebut.