RS Mitra Kasih Cimahi Diterpa Isu Pelanggaran Etika Kerja, Tagar #EtikaKerjaRS Viral di Media Sosial

Cimahi, NyaringIndonesia.com — Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi tengah menjadi perbincangan hangat publik usai sejumlah unggahan di media sosial menyoroti dugaan pelanggaran etika kerja terhadap tenaga kesehatan dan staf pendukung di lingkungan rumah sakit tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Isu ini mencuat pertama kali melalui platform TikTok, Instagram, dan X (Twitter), dan dengan cepat menjadi viral lewat tagar #EtikaKerjaRS serta #UMRCimahi, yang menduduki jajaran trending topic sejak Jumat (17/10) malam.

Dalam sejumlah unggahan, beberapa akun anonim mengaku sebagai karyawan yang bekerja di rumah sakit tersebut. Mereka menuding adanya praktik penggajian di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Cimahi 2024, yang ditetapkan sebesar Rp 3.627.880, serta kebijakan penempatan kerja yang tidak sesuai dengan bidang keahlian.

Selain itu, rumah sakit juga disebut menerapkan sistem kerja tanpa hari libur tetap dan jam kerja yang panjang tanpa kompensasi lembur yang memadai. Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip kesejahteraan dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami diminta kerja shift malam tanpa pelatihan, gaji jauh dari UMR, dan tidak ada libur mingguan. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal martabat,” tulis salah satu unggahan yang telah dibagikan lebih dari 12.000 kali di media sosial.

Hingga Minggu (19/10), pihak RS Mitra Kasih Cimahi belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi tudingan tersebut.

Sementara itu, sejumlah aktivis ketenagakerjaan dan organisasi profesi mulai mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi untuk turun tangan dan melakukan audit terhadap sistem kerja dan penggajian di rumah sakit tersebut.

Ketua Forum Serikat Tenaga Kesehatan Indonesia (FSTKI) Jawa Barat, Dewi Rahmawati, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja sektor kesehatan swasta.

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika mereka tidak mendapatkan hak dasar sesuai undang-undang, ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran kemanusiaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Kasus ini memunculkan kembali diskusi publik mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, yang sering kali berada di bawah bayang-bayang kontrak tidak pasti dan ketimpangan upah.

Publik kini menanti langkah tegas dari otoritas terkait serta klarifikasi resmi dari manajemen RS Mitra Kasih untuk memastikan transparansi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. (Tim)

Berita Utama