Rumah Kosong di Cimahi Dijarah Orang Kepercayaan Pemilik

Rumah kosong
jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat konferensi pers di Mapolres Cimahii terkait kasus pencurian barang dirumah kosong

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kepercayaan yang diberikan pemilik rumah justru dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan. Seorang penjaga rumah diduga melakukan pencurian besar-besaran di kediaman milik Roy Yuliandri (56) yang berada di kawasan Taman Mutiara, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 23 Desember 2025, saat rumah dalam kondisi kosong. Pelaku yang sehari-hari bertugas menjaga rumah memanfaatkan kesempatan itu untuk menguras isi rumah tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasus ini terungkap usai korban mendapati rumahnya kehilangan banyak barang berharga dan segera melapor ke pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menyebut laporan diterima pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

“Korban mengetahui kejadian setelah mengecek kondisi rumahnya. Sejumlah barang bernilai tinggi hilang, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga perangkat elektronik. Kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta,” ujar Teguh saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/25).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang yang hilang cukup beragam, di antaranya belasan handle pintu, beberapa set keran air panas merek Toto, televisi layar besar, home theater, unit AC, mesin treadmill, serta sejumlah perlengkapan instalasi air seperti jet pump dan jacuzzi.

Kecurigaan penyidik mengarah pada penjaga rumah berinisial IA (45). Pemeriksaan terhadap Ipah dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, dan petugas menemukan sebagian barang milik korban tersimpan di rumahnya.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Ipah tidak beraksi sendirian. Suaminya, J (44), disebut berperan membawa dan menyimpan barang-barang hasil pencurian tersebut.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap J sekitar satu jam kemudian saat ia turun dari ojek online di wilayah Jalan Panday, Kampung Babakan Nanjung. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Teguh, pasangan tersebut menggunakan kunci rumah yang sebelumnya dipercayakan korban pada mereka.

“Motifnya kami duga hanya untuk menguasai dan menggunakan barang-barang tersebut untuk kebutuhan pribadi” ujar AKP Teguh.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Cimahi tengah melakukan pencarian terhadap sejumlah barang yang belum berhasil ditemukan. Sementara itu, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

” Kedua pelaku bisa dierat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dan keterlibatan dalam tindak pidana. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.” pungkasnya. (Bzo)

 

Berita Utama