CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi merancang kehadiran Rumah Singgah sebagai pusat perlindungan sementara bagi kelompok masyarakat rentan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi lansia tanpa pendamping, penyandang disabilitas, individu yang mengalami kedaruratan sosial, hingga orang dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan penanganan awal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola layanan sosial agar tidak lagi bersifat reaktif dan sesaat. Melalui Rumah Singgah, penanganan warga rentan diarahkan menjadi lebih sistematis, terpadu antarinstansi, serta berorientasi jangka panjang.
Selama ini, proses penanganan warga terlantar kerap terkendala minimnya sarana, keterbatasan durasi layanan, serta belum optimalnya koordinasi antar pihak terkait. Dengan adanya Rumah Singgah, pemerintah daerah kini memiliki titik layanan awal yang berfungsi sebagai tempat singgah sementara sebelum warga mendapatkan layanan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menyampaikan bahwa Rumah Singgah berperan sebagai pusat pemeriksaan awal. Setiap individu yang masuk akan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, serta evaluasi kondisi kesehatan fisik dan mental.
“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, baik berupa rujukan ke fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, maupun penanganan oleh lembaga terkait lainnya.” ujar Totong saat beri laporan kegiatan di Rumah Singgah, Kelurahan Cipageran. Rabu (31/12/25).
Ia menegaskan bahwa pembangunan Rumah Singgah tidak semata soal penyediaan bangunan, tetapi merupakan langkah konkret dalam memperluas akses keadilan sosial bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan. Menurutnya, tempat ini menjadi bagian dari mekanisme layanan yang terukur karena dilengkapi proses pendataan, asesmen, dan perencanaan penanganan lanjutan agar permasalahan sosial tidak berulang.
Dari sisi infrastruktur, Rumah Singgah dibangun di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan bangunan dua lantai seluas 221,94 meter persegi. Kapasitas layanan dibatasi maksimal lima orang dalam satu periode, termasuk satu ruang khusus bagi ODGJ. Durasi layanan bersifat sementara, berkisar antara lima hingga tujuh hari, disesuaikan dengan hasil asesmen petugas dan kondisi masing-masing klien.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyatakan bahwa kehadiran Rumah Singgah mencerminkan peran aktif pemerintah dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam situasi krisis sosial.
“Penanganan warga terlantar harus mengedepankan nilai kemanusiaan, namun tetap ditopang oleh sistem kerja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” katanya.
Menurutnya, Rumah Singgah bukanlah tempat penampungan jangka panjang, melainkan ruang aman sementara untuk memastikan setiap warga memperoleh penanganan yang tepat, terarah, dan bermartabat. Selain itu, fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor, mulai dari aparatur kewilayahan, tenaga kesehatan, hingga unsur penegak hukum.
Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan warga yang membutuhkan bantuan sosial, seperti lansia terlantar atau ODGJ, agar dapat segera ditangani melalui mekanisme yang tersedia.
” Kami optimistis bahwa operasional Rumah Singgah akan berkontribusi menekan angka warga terlantar di ruang publik, meningkatkan ketertiban lingkungan, serta memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.” pungkasnya. (Bzo)
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News