RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Disahkan DPR

Ilustrasi

NyaringIndonesia.com,JAKARTA-Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (5/12/2023).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, memimpin pertanyaan kepada anggota dewan mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut sebagai Undang-Undang.

“Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Semua anggota Dewan yang hadir memberikan jawaban setuju, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu Lodewijk sebagai tanda persetujuan. Rancangan Undang-Undang tersebut akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam kegiatan sosialisasi, bersama-sama dengan DPR RI.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat dengan cepat memahami dan mengenali perubahan aturan baru yang diterapkan.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menyusul persetujuan dari DPR pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Budi menegaskan bahwa setelah ditandatangani oleh Presiden, aturan tersebut akan disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat dengan melibatkan kedua belah pihak, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR RI.

Berita Utama