CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dendam lama yang tak terselesaikan berujung pada tragedi mengenaskan. Wwn (34), warga Kampung Lembur Sawah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, tega menghabisi nyawa TK (56), tetangganya sendiri, akibat tersinggung oleh ucapan yang dianggap merendahkan keluarganya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (20/10/25) di rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha rental PlayStation. Awalnya, hubungan antara keduanya tampak normal. Namun rupanya pelaku masih menyimpan kemarahan mendalam atas ucapan korban.
“Dia pernah bilang, ‘kenapa mertuamu nggak sembuh-sembuh, mending mati saja.’ Ucapan itu terus teringat dan bikin saya emosi,” ungkap Wwn saat diperiksa polisi.
Dalam kondisi tersulut emosi, Wawan mengaku kehilangan kendali. Ketika korban lengah, ia mengambil palu dari rumah korban dan memukul bagian belakang kepala Tati hingga tersungkur.
“Setelah itu saya panik, takut dia berteriak, lalu saya cekik,” ujarnya
Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp5 juta.
“Pas mau matikan HP korban, saya lihat ada kotak perhiasan di dekatnya. Isinya saya ambil,” kata Wwn.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Namun, berkat kerja sama Satreskrim Polres Cimahi, Polda Jabar, dan Polsek Cimahi Selatan, pelarian itu tak berlangsung lama.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di wilayah Cimahi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (28/10/2025).
Saat dilakukan penangkapan, Wawan mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Ia kini menjalani pemeriksaan dengan kondisi duduk di kursi roda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas (cincin, gelang, dan kalung) serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati yang memicu tindakan pembunuhan disertai pencurian.
“Dalam waktu kurang dari tujuh hari, kasus ini berhasil kami ungkap. Barang-barang korban sudah kami amankan bersama pelakunya,” tambah Niko.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Bzo)