Bandung, NyaringIndonesia.com – Setelah delapan tahun buron, Pegi Setiawan alias Perong, dalang kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di Bandung.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (21/5) dan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pegi yang menjadi DPO terakhir kami mendapat informasi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Namun, kami tidak bisa mengungkapkan secara rinci lokasi penangkapannya,” kata Jules dalam konferensi pers, Rabu (22/5).
Pegi Setiawan merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang berhasil kabur dan hidup dalam pelarian sejak tahun 2016.
Selama di Bandung, Pegi bekerja sebagai tukang bangunan untuk menyembunyikan identitasnya. Namun, upaya ini akhirnya terungkap oleh pihak berwajib.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan menjadi salah satu pelaku utama yang buron.
Dengan tertangkapnya Pegi, polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yaitu Andi dan Dani, yang masih bebas berkeliaran.
Sebelumnya, delapan tersangka lainnya dalam kasus ini telah diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh dari mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang masih di bawah umur, dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan baru bagi keluarga korban dan masyarakat yang menanti keadilan atas kasus pembunuhan tragis tersebut.
Polisi terus berupaya keras untuk menangkap sisa buronan demi menuntaskan kasus ini sepenuhnya.