Gorontalo, NyaringIndonesia.com – Publik dihebohkan dengan kasus video mesum yang beredar luas di media sosial yang melibatkan seorang guru dan muridnya di Gorontalo.
Hubungan antara guru berinisial DA dan murid berinisial PP tersebut ternyata telah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, hubungan keduanya tidak hanya sebatas guru dan murid.
“Pada awal 2022, korban inisial PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA, kemudian berlanjut seterusnya sampai terjadi sesuai dengan yang rekan-rekan ketahui,” jelas Deddy.
Lebih jauh, Deddy mengungkapkan bahwa DA dianggap sebagai sosok yang mengayomi bagi PP. “Korban akhirnya merasa nyaman karena tersangka sering membantunya,” tambahnya.
Polisi pun telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Kapolres menegaskan, “Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi.”
Namun, pihak kepolisian tetap akan menyelidiki kemungkinan adanya unsur pemaksaan dalam hubungan tersebut.
Di sisi lain, ada kasus serupa yang melibatkan oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) lainnya yang berinisial DH. Dia juga terlibat dalam hubungan yang tidak pantas dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa DH telah menjalin hubungan dekat dengan siswinya sejak awal tahun 2022.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan Tersangka DH,” ungkap Kapolres Deddy.
Deddy menjelaskan, DH menggunakan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satu yang disebutkan adalah DH sering membantu siswinya dalam tugas sekolah.
“Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” imbuh Deddy.
Akibat dari tindakan ini, DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Deddy.
DH menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga, mengingat dia adalah tenaga pendidik.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News