Sat Res Narkoba Polresta Bandung Amankan Ribuan Botol Miras dalam Operasi Cipta Kondisi

Polresta Bandung
Ribuan botol miras yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung

Bandung, NyaringIndonesia.com  – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Sat Res Narkoba Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bandung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Operasi yang dinamakan “Cipta Kondisi” ini berhasil menyita ribuan botol miras dari seorang pedagang di wilayah Kecamatan Soreang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan pengawasan rutin terhadap peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (40) yang diketahui memiliki dan mengedarkan minuman keras tanpa izin di wilayah Soreang,” ungkap Aldi, pada Selasa (11/02/2025)

Ia menyebut, K yang merupakan warga Kampung Cupu, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kedapatan memiliki ribuan botol miras berbagai merk yang dijual secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah titik yang rawan peredaran miras di kawasan tersebut.

“Sebagai langkah hukum, kami memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada pelaku dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang melibatkan peredaran miras ilegal,” terang Kombes Aldi.

Operasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan pentingnya pengendalian peredaran miras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Diharapkan, dengan adanya operasi ini, masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya peredaran miras ilegal yang tidak hanya berisiko terhadap keamanan, tetapi juga dapat memicu tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum.

“Kami juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” kata Aldi.

Sementara itu, Polresta Bandung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Pihak kepolisian juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada, guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat.

Pemerintah setempat juga terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang-barang yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

“Dengan penegakan hukum yang tegas dan pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap peredaran miras di Kabupaten Bandung dapat ditekan, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” tutup Kombes Pol Aldi.

Berita Utama