Satlantas Cimahi Gelar SIM Keliling di Lembang Bandung Barat

1776042343376 1

CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan mobil SIM keliling online pada Selasa (28/4/2026). Pelayanan tersebut berlokasi di kawasan Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelayanan perpanjangan SIM dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan dokumen selesai. Untuk waktu pendaftaran, pada hari Senin hingga Kamis dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Salah satu syarat utama adalah SIM yang masih aktif atau belum melewati tanggal masa berlakunya.

Selain itu, pemohon juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Apabila KTP belum tersedia, dapat digantikan dengan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti identitas resmi yang masih berlaku, disertai dengan fotokopi dokumen tersebut.

Satlantas Polres Cimahi menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses pengurusan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau Polres sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP.

Dalam proses perpanjangan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Pemeriksaan kesehatan tersebut biasanya tersedia langsung di lokasi pelayanan, sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Selain kesehatan fisik, pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.

Lebih lanjut, kepolisian juga menyampaikan bahwa penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM A maupun SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Seluruh dokumen persyaratan kesehatan tersebut wajib dilengkapi sebagai bagian dari prosedur administrasi dalam proses perpanjangan SIM.