CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pengawasan dan tindakan tegas dilakukan untuk memastikan bahwa produk rokok yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pemerintah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Kelas A Kota Bandung, serta TNI melakukan operasi penertiban terhadap perdagangan rokok ilegal di beberapa lokasi di Kota Cimahi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berhasil mengamankan rokok ilegal yang diduga tidak memiliki pita cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.
Menurut Agus Kusnandar, S.P., Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, operasi ini dilakukan guna meningkatkan pengawasan dan memastikan produk rokok memenuhi standar aturan yang berlaku serta sesuai dengan standar kesehatan.
“Dalam hal ini kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan tindakan penertiban untuk memastikan bahwa produk rokok yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya kepada media saat razia rokok ilegal, Rabu (24/07/24).
Lebih dari 565 bungkus rokok tanpa cukai dan 10.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus.
Guna mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini, proses penyidikan dan tindakan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku di wilayah Kota Cimahi,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bea Cukai turut mendukung operasi ini serta memberikan analisis dan pendapat ahli dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
Diharapkan tindakan ini dapat melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.