PKL kawasan Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, hingga area Pasar Atas Baru dan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya ditertibkan Satpol PP.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi kembali menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk tidak berizin di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum.
Operasi yang digelar Kamis (21/5/2026) itu menyasar kawasan strategis yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas PKL di bahu jalan dan trotoar.
Penertiban yang dipimpin langsung Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi tersebut dilakukan di kawasan Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, hingga area Pasar Atas Baru dan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja atau yang akrab disapa Dadan, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan patroli pengembangan dan penertiban di sejumlah titik yang menjadi perhatian. Fokus utama kami adalah PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta ketertiban umum,” ujar Dadan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat pedagang yang menggunakan area parkir dan badan jalan sebagai lokasi berjualan. Mereka terdiri dari pedagang ubi cilembu menggunakan kendaraan roda empat, pedagang cilok, hingga pedagang buah-buahan di kawasan Pasar Atas Baru.
Menurut Dadan, penggunaan area parkir dan badan jalan untuk berdagang tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi kenyamanan pejalan kaki serta memengaruhi estetika kota.
“Tempat yang seharusnya digunakan untuk parkir kendaraan justru dimanfaatkan untuk berdagang. Dampaknya bisa menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengurangi keindahan lingkungan,” katanya.
Masih Mengedepankan Pembinaan
Meski melakukan penertiban, Satpol PP Kota Cimahi belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pedagang yang melanggar. Petugas masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan pemberian peringatan.
“Saat ini kami masih mengedepankan pembinaan. Pedagang diberikan pemahaman agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” kata Dadan.
Namun demikian, pihaknya memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Jika para pedagang tetap mengulangi pelanggaran yang sama, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Langgar Perda K3
Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), yang melarang penggunaan trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum lainnya untuk aktivitas berdagang tanpa izin.
Selain melanggar aturan, keberadaan PKL di bahu jalan juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menghambat fungsi ruang publik.
Satpol PP menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, bukan sebagai lokasi usaha.
Pemerintah Kota Cimahi pun mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

