Satpol-PP Kota Cimahi Berhasil Menyita 1.600 Bungkus Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi Berhasil Menyita 1.600 Bungkus Rokok Ilegal (12/6/2023)

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi berhasil menyita 1.600 bungkus Rokok Ilegal tanpa ijin dari Bea Cukai, di wilayah Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (12/6/2023).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan bahwa penertiban peredaran rokok ilegal tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh pihak Satpol-PP,

“Kami telah berhasil menyita sebanyak 1.600 bungkus rokok ilegal atau sama dengan 32 ribu Batang rokok ilegal yang kami sita,” terang Ranto.

Penertiban peredaran rokok ilegal tersebut, lanjutnya, Satpol-PP bekerjasama dengan pihak TNI dari Denpom dan dari pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Bandung dan Kejari Kota Cimahi, berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami melakukan penyitaan rokok ilegal tersebut, dari sebuah toko di jalan Usman Domiri Padasuka, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah,” imbuhnya kembali.

Kedepannya, Satpol PP akan tetap melakukan kegiatan bersama, dengan harapan bisa menekanan peredaran rokok ilegal diwilayah Kota Cimahi.

“Harapan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal diwilayah Kota Cimahi, karena ini sudah merugikan negara dari sisi cukai negara,” tegas Ranto.

Untuk diketahui, rokok ilegal bisa dilihat secara kasat mata dari 1. tidak adanya pita cukai, 2. Salahnya personalisasi, 3. Ada yang pakai pita Cukai, tapi dengan pita cukai bekas, 4. Pakai pita cukai, tapi bukan peruntukannya, 5.masyarakat bila ingin membeli rokok lihat terlebih dahulu ada pita cukainya atau belum.

Sedangkan tindakan pihak Satpol-PP terhadap hasil sitaan rokok ilegal tersebut, pihaknya akan melanjutkan permasalahan tersebut kepada pihak bea cukai,

“Kami akan serahkan langsung kepada pemilik bea cukai, untuk diproses dan pendalaman lebih lanjut dan mudah-mudahan kita dapat suplaier atau distributor rokok ilegal ini,” pungkasnya.

 

Editor : NI 1

# # #

Berita Utama