CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi telah melaksanakan operasi penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan. Alat peraga sosialisasi, mulai dari yang berkaitan dengan politik hingga yang bersifat komersil, dipasang secara sembarangan, mengakibatkan kerusakan pada estetika kota dan pelanggaran terhadap peraturan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Seksi Dalops Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengaku telah menjalankan operasi penertiban selama tiga hari terakhir dan berhasil menertibkan sekitar 10 ribu alat peraga sosialisasi.
“Mayoritas dari alat peraga ini adalah spanduk-spanduk partai politik, tetapi semua alat peraga yang melanggar aturan, termasuk yang tidak berkaitan dengan politik, tetap ditertibkan,” sebutnya.
Dilansir dari laman cimahikota.go.id menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi, termasuk yang memiliki unsur politik, dilarang dipasang di gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman sekolah dan tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon di pinggir jalan, serta tempat-tempat lain yang telah ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota.
Selain itu, peraturan juga mengatur larangan pemasangan alat sosialisasi di tempat sembarangan, seperti yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Kadina menginformasikan bahwa alat sosialisasi yang telah ditertibkan dapat diambil oleh pemasangnya.
Sementara Agus Irwan Kustiawan, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, menambahkan bahwa secara prinsip, pohon adalah salah satu lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi alat sosialisasi apapun, termasuk yang berhubungan dengan politik. Pemasangan atribut di pohon memiliki aturan yang harus diikuti, dan ada larangan keras terkait dengan penggunaan paku.
“Pemasangan atribut apa pun di pohon memiliki aturannya. Jadi ada larangan untuk memasang apa pun di pohon, terutama dengan cara dipaku,” ungkap Agus.
Selain merusak estetika kota, pemasangan atribut pada pohon dengan menggunakan paku dapat mengancam kesehatan pohon itu sendiri. Pohon yang terluka oleh paku dapat mengalami kerusakan yang parah dan berpotensi mati jika tidak segera diatasi.
Agus menegaskan bahwa dampak terhadap kesehatan pohon yang terkena penyakit dan dibiarkan tidak dapat diabaikan. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan yang serius pada pohon, bahkan dapat mengancam keselamatan karena pohon tersebut bisa roboh akibat kehilangan kekuatan akibat penyakit yang merajalela.
“Ini memiliki potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan luka yang serius pada pohon. Jika terlalu banyak paku digunakan, pohon bisa mati dalam jangka panjang,” tambah Agus.***