KOTA BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan penataan kawasan kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri tak sesuai aturan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Aksi penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi.
Langkah ini merujuk pada Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa operasi penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi dan peringatan bertahap.
“Kami sudah memberikan SP 1 pada 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 pada 21 Juli. Bahkan sebelum penertiban, kami mengundang para pihak untuk membahas rencana ini secara terbuka,” jelas Yayan. Kamis (24/07/25).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan sekitar 250 personel lintas instansi, tim berhasil menertibkan 10 bangunan liar di Jalan Anggrek dan 2 bangunan di Jalan Waspada. Para pedagang diimbau untuk membongkar lapak secara mandiri, dan sebagian besar mengikuti imbauan tersebut.
“Bangunannya bermacam-macam. Ada yang menjual makanan, ada tambal ban, bahkan kios kecil. Tapi banyak yang memilih membongkar sendiri secara sukarela,” tambahnya.
Yayan menegaskan, Pemkot Bandung bukan anti terhadap aktivitas usaha rakyat, namun semua harus berjalan sesuai aturan.
“Kami dukung warga berusaha, tapi jangan membuat bangunan permanen di fasilitas umum. Setelah jualan, silakan dibongkar lagi. Trotoar dan drainase harus tetap berfungsi,” ujarnya.
Penataan ini, lanjut Yayan, bertujuan menjaga keindahan kota serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi seluruh warga Bandung. (Bzo)