CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satpol PP Kota Cimahi menarik sebiah kendaraan bak terbuka yang terparkir di ruas jalan Sudirman. Penarikan dilakukan menyusul adanya llaporan masyaraka yang menganggapb keberadaan mobil tersebut mernggangu keteraturan ruang publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Selain penarikan di jalan Sudirman, Satpol PP Cimahi juga menyisir para pedagang kaki lima (PKL) di jalan Sangkuriang yang kerap menjadi tempat kumpul PKL.
Karsa Hudan Widiadiharja, selaku Kabid Tibumtranmas dan Linmas Satpol PP Kota Cimahi, mengungkapkan bahwa penarikan mobil bak terbuka di jalan Sdirman dilakukan bersama Dishub Kota Cimahi.
” Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi, karena mereka memiliki sarana yang diperlukan.” ungkap Karsa Hudan saat ditemui di kantornya. Kamis (20/11/25).
Disisi lain, kucing – kucingan antara para pedagang demgan petugas itu kerap terjadii. Bahkan telah menjadi sesuatu yang biasa, para pedagang bersembunyi saat petugas melintas, namun ketika petugas mejauh mereka datamg kembali.
” Dinamika dilapangan memang terjadi seperti itu, mesti ada solusi untuk memgatasinya.” ujarnya.
Meski demikian Karsa Hudan menegaskan bahwa sejauh ini tak pernah terjadi perlawanan dari para pedagang. Mayoritas PKL memahami konsekkuensi berdagang di area yang dilarang.
Lebih lanjut Dadan menyebutkan, tak pernah mengalami perlawanan dari para pedagang, sebetulnya para ledagang pun sudah mengerti kosekwensi berdagamg di area terlarang.
” Sebetulnya mereka menyadari salah. Kami mengerti kebutuhan mereka, namun kami hanya menjalankan tugas,” ujarnya.
Karsa Hudan menambahkan bahwa kegiatan penertiban sekaligus pemberian imbauan pada PKL rutin dilakukan. Satpol PP Cimahi berharap para pedagang tak lagi membuka lapak di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk berdagang.
” Sangsi bagi para pedagang yang melanggar aturan, terutama yang menimbulkan gangguan ketertiban umum, akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.” pungaksnya. (Bzo)