CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dua begal pelaku penipuan dengan modus penagihan leasing kendaraan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kedua pelaku tersebut yakni Frezza Ponco Aryo Pangestu (32) warga Sadarmanah RT 03/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dan Diki Wahyudi (24) warga Jalan Holis Gang Cibuntu Barat RT 01/01, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Keduanya kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi, terakhir mereka melakukan aksinya di kawasan Jalan Baros Kota Cimahi.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Cimahi Iptu Ahmad Saripudin, sebebelum melakukan aksinya kedua pelaku mengincar pengendara sepeda motor dan setelah itu langsung meminta korban berhenti.
“Mereka mengaku sebagai petugas leasing dengan menuduh korban memiliki masalah cicilan,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan korban setelah itu disuruh membeli meterai dengan alasan untuk surat perjanjian. Saat korban mencari toko para pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.
Korban yang merasa tertipu karena kendaraannnya raib dibawa kabur, langsung melapor ke Satreskrim Polres Cimahi.
Berawal dari orang suruhan pelaku untuk mengambil surat tilang atas nama korban, kata Ahmad, kedua pelaku akhirnya bisa tertangkap petugas.
” Awalnya ada kecurigaan kepada Suryaman orang suruhan Heru yang diperintah Diki untuk mengambil STNK ke Mapolres Cimahi pada 16 November 2022 lalu,” tuturnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua orang suruhan pelaku, petugas mendapat informasi dimana tempat tinggal Diki yang pertama ditangkap, menyusul tersangka Frezza juga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor Honda Beat dengan nopol D 5610 ZCD warna hitam tahun 2016, STNK, surat tilang, dan kunci asli motor.
Pelaku Frezza merupakan pelaku utama melakukan pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku Diki sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka Frezza dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP, sedangkan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
“Ancaman masing-masing empat tahun penjara,” tuturnya. (NI)