Search
Close this search box.

Satreskrim Polresta Bandung Mengungkap Pembunuhan Pelajar di Bojongkunci

Satreskrim
Tersangka PH Pelaku pembunuhan seorang pelajar saat diamankan oleh satreskrim polresta bandung

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar yang terjadi di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad, tersangka PH (27) dan AA (24) berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung bahwa pelaku membunuh korban, seorang pelajar berusia 17 tahun, karena sakit hati atas perkataan yang dilontarkan oleh korban, RR.

“Berawal dari warga yang mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia,” kata Kusworo pada Senin, 22 Januari 2024.

“Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat dari keterangan dokter.”

Tersangka PH diduga membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul di kontrakan tersangka pada Jumat, 11 Januari 2024.

Motif pembunuhan tersebut muncul setelah korban mengucapkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu tersangka.

“Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban,” ungkap Kusworo.

“Kemudian setelah tidak bernafas, tetap dilakukan pemukulan terus-menerus, dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) awal.”

Pelaku kemudian membuang jasad korban ke parit atau selokan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar jam 02.00 WIB.

Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan dan ponsel milik korban untuk dijual kepada orang lain.

Polisi juga berhasil mengamankan penadah yang membeli ponsel korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Utama