Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Amankan Kurir Narkoba

Kurir narkoba
konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi

MERANTI, NyaringIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Jumat (19/8/2022) pagi, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Robert Arizal SSos, didampingi Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti.

Kompol Robet, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap pelaku, jelasnya, dilakukan pada 9 Agustus lalu. Dimana, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

“Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau,” ungkap Kompol Robet Arizal.

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi,” jelasnya.

Wakapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

“Pengakuan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Dari pengakuannya. juga, tersangka baru kali ini menjalani profesi itu” bebernya.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : NI 1

# # # #

Berita Utama