Satu Pelaku Penusukan Sugeng Waras Ditangkap Satreskrim Polres Cimahi

Satu pelaku penusukan Kolonel Purnawirawan di tangkap Satreskrim Polres Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satu pelaku penusukan Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras R (33) telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tersangkanya ada dua orang, satunya masih DPO,” kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Sebelum Sugeng menderita luka tusuk di bagian paha kanan dan kiri itu, kedua tersangka yang berinisial R dan I telah membuntuti Sugeng yang membawa kendaraanya seorang diri dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengetahui motif penusukan tersebut. Saat ini, polisi malah mengesampingkan kemungkinan pembegalan karena tidak ada barang milik korban yang hilang.

“Untuk motifnya sendiri, kita belum bisa sampaikan karena tersangka utamanya masih buron,”ujar Ibrahim.

Sementara soal pembegalan, kata dia, juga belum bisa dibuktikan karena sampai saat ini tidak ada barang yang hilang.

Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHPdan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPdengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara. (NI)

 

Market

Market

Berita Utama