NyaringIndonesia.com- Tawuran pelajar kembali terjadi di Kota Bogor, kali ini di Jalan Achmad Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, pada Kamis (18/7/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menerangkan bahwa kejadian ini bermula ketika dua kelompok pelajar berjanji untuk tawuran melalui media sosial.
Tawuran antar dua kelompok pelajar itu pecah tepat di depan Restoran D’Kolonel, dengan kedua kelompok saling melancarkan serangan menggunakan senjata tajam.
“Di sana terjadi pengeroyokan dan pembacokan yang sangat berbahaya dan berisiko pada warga serta pengguna jalan yang melintas.
Mereka berlarian mengibaskan senjata tajam berulang-ulang,” terang Kombes Pol Bismo pada Senin (22/7/2024).
Kejadian ini kemudian diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli. Anggota tersebut langsung melakukan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi tawuran. Namun, peringatan itu tidak ditanggapi oleh para pelaku.
Peringatan kedua diberikan melalui tembakan ke udara. Upaya ini akhirnya sedikit berdampak karena para pelaku tawuran mulai meninggalkan tempat tersebut.
Meski begitu, aksi kejar-kejaran masih terus berlangsung. Bismo menyebut bahwa di depan SMP Pandutama, kelompok pelaku menendang korban hingga terjatuh.
Korban kemudian dikeroyok dan dibacok. Dengan kondisi meringkuk, korban melindungi kepalanya sembari terus dibacok oleh kelompok pelaku.
“Petugas Polsek Bogor Utara kemudian melepaskan tembakan peringatan ketiga, tapi tetap tidak dihiraukan.
Aksi pengeroyokan masih berlanjut. Akhirnya, tembakan berikutnya diduga mengenai salah satu pelaku,” terang Bismo.
Tindakan itu, menurutnya, dilakukan karena perlakuan para pelaku begitu sadis hingga membuat korban mengalami luka berat. Korban akhirnya dilarikan ke RS Azra dan mendapat perawatan intensif.
“Penanganan ini dilakukan membuktikan anggota hadir dengan rasa peduli tanpa memikirkan keselamatan dirinya sendiri.
Keberadaan petugas mencegah korban jatuh, korban luka, dan korban jiwa di masyarakat. Karena itu merupakan jalur yang ramai,” tegasnya.
Bismo menyebut bahwa pelaku tawuran yang terkena tembakan sudah menjalani perawatan di RS PMI Bogor. Saat ini kondisinya stabil, namun pihak RS masih melakukan observasi.
“Kondisinya sudah sadar, kemarin kami lihat sudah bermain HP. Biaya pengobatannya ditanggung Kapolresta Bogor Kota,” ucap Bismo.
Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum akibat kasus tawuran ini.
Mereka dijerat dengan pasal 76C junto Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.