Cimahi, Nyaringindonesia.com – Sebuah rumah di Kampung Cisurupan, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi menjadi viral di media sosial. Rumah tersebut diketahui ditempati oleh 18 kepala keluarga (KK) dengan total 46 jiwa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kondisi ini terungkap saat petugas Pantarlih KPU Kota Cimahi melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, mengonfirmasi temuan tersebut.
“Betul, temuan dari petugas di wilayah Kelurahan Citeureup ada satu rumah yang ditempati oleh 18 KK atau 46 jiwa,” ujarnya saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Menurut laporan petugas pemutakhiran data pemilih di Kota Cimahi, fenomena satu rumah ditempati lebih dari satu KK sebenarnya lumrah ditemukan di hampir seluruh kelurahan di Kota Cimahi. Namun, jumlah 18 KK dalam satu rumah baru ditemukan kali ini di Kelurahan Citeureup.
“Sampai saat ini, belum ada di kelurahan lainnya. Kalau untuk detailnya, terjadi di TPS 24 Kelurahan Citeureup, Cimahi Utara,” kata Yosi.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Cimahi Utara, Yuda, menyatakan bahwa dari 46 jiwa yang tinggal di rumah tersebut, 34 jiwa telah masuk daftar pemilih. Sedangkan 12 jiwa lainnya dinyatakan belum bisa memilih karena masih di bawah umur.
“Keluarga tersebut tinggal di sebuah rumah dengan luas sekitar 6×8 meter persegi. Agar semua anggota keluarga bisa tinggal, rumah tersebut disekat-sekat,” ucap Yuda.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari petugas PPS, keluarga tersebut memang kurang mampu, sehingga mereka lebih memilih tinggal di satu atap bersama keluarganya.
Keberadaan 18 KK dalam satu rumah ini menjadi perhatian banyak pihak. Kondisi ini mencerminkan tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh beberapa keluarga di Kota Cimahi, khususnya di Kelurahan Citeureup.
Dengan viralnya berita ini, diharapkan ada perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga-keluarga yang kurang mampu.
Situasi seperti ini juga menunjukkan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih yang akurat dan menyeluruh, agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Petugas Pantarlih dan KPU berperan penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dan memberikan suaranya pada Pilkada Serentak 2024.*
Follow Berita Nyaring Indonesia di Google News