Sejumlah ASN Kota Cimahi Kena Sangsi Teguran Hingga Pemberhentian

IMG 20250327 013246

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) menjadi agenda prioritas Pemerintah Kota Cimahi sepanjang 2025. Sebanyak enam ASN telah dijatuhi sanksi dengan kategori pelanggaran yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan data tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus peringatan tegas bagi seluruh jajaran aparatur pemerintahan.

Dari enam kasus yang telah diputuskan, satu ASN dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran kewajiban jam kerja selama 10 hari berturut-turut.

Dua ASN lainnya menerima teguran lisan atas pelanggaran kedisiplinan waktu. Sementara itu, sanksi administratif lainnya meliputi pembebasan dari jabatan selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran integritas dan keteladanan.

Memasuki 2026, Tim Disiplin Kota Cimahi kembali menangani tujuh dugaan pelanggaran baru yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Ngatiyana menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran, baik bagi PNS maupun PPPK.

“Kita sepakat menegakkan regulasi bagi seluruh ASN. Tidak boleh ada pembiaran atau toleransi terhadap pelanggaran,” ujarnya, Selasa (24/6/2026).

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Tim Disiplin menyelesaikan setiap perkara secara objektif dan akuntabel.

Menurut Ngatiyana, penegakan disiplin bukan sekadar penjatuhan sanksi, melainkan bagian dari pembangunan sistem tata kelola yang adil dan profesional. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Disiplin, kata dia, harus menjadi standar kolektif, bukan respons insidental terhadap pelanggaran.

Momentum Ramadan juga dimanfaatkan sebagai ruang refleksi moral bagi ASN untuk memperkuat komitmen pelayanan publik.

“Ramadan harus menjadi pengingat untuk bekerja lebih baik, lebih jujur, dan lebih bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret penguatan akuntabilitas, Pemkot Cimahi menerapkan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sejak awal Februari 2026. Sistem ini menjadi instrumen pengukuran kinerja yang terintegrasi langsung dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Melalui mekanisme tersebut, capaian kinerja dan produktivitas ASN akan berdampak langsung pada penghasilan yang diterima.

“Siapa pun yang tidak menunjukkan kinerja dan produktivitas yang baik akan berdampak pada penghasilannya. Ini akan ditegakkan secara konsisten,” ujar Ngatiyana.

Pemerintah Kota Cimahi berharap penguatan disiplin, integritas, dan profesionalisme ASN dapat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News