SELATPANJANG, NyaringIndonesia.com – Meski Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sudah melakukan pembahasan, tapal batas yang disoal sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, belum menemukan titik terang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wilayah tersebut adalah Desa Anak Setatah dengan Desa Segomeng, Desa Lemang dengan DesaTelaga Baru Kecamatan Rangsang Barat, dan antara Desa Pelantai dengan Desa Mekar Sari Kecamatan Merbau.
Padahal para kepala desa yang bersangkutan telah mendesak para legislator yang terhormat, agar pernasalahannya segera di carikan jalan keluarnya. Mereka khawatir jika sengketa ini berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik.
Kepala Desa Telaga Baru, Noeradi menegaskan bahwa sejak awal sebenarnya tidak ada persoalan terkait batas desa. Menurutnya munculnya konflik ini lantaran peta yang sudah ditandatangani Gubernur Riau saat itu jadi berubah.
“Kami hadir untuk menunjukkan bukti hukum batas desa yang jadi dipertikaian. Sebagai legalitas batas desa. Pertama, SK Desa Telaga Baru yang ditandatangani oleh Gubernur Riau tahun 1993 dilengkapi dengan peta desa,” ungkap Noeradi.
Ia meyakini ada kesalahan yang dilakukan pihak Pemdes, karena pada 2019 yang lalu Pemdes saat itu pernah menggambar ulang peta dengan anggaran sebesar Rp40 juta. Menyusul Pada tahun 2021, pihak Pemdes kembali melakukan hal yang sama, dan menghabiskan anggaran Rp35 juta.
Sementara, Tut Irawan, salah satu warga Desa Anak Setatah menerangkan bahwa hingga saat ini Desa Segomeng dengan Desa Anak Setatah belum mendapat kesepakatan terkait tapal batas desa.
Begitu tidak menemukan titik temu, persoalan ini menjadi bola liar. Bahkan pihak kecamatan juga tidak bisa berbuat banyak. Persoalannya tetap tidak terpecahkan.
” Saat itu pada 14 Desember 2021 pihak kecamatan malah meminta bantuan Tim PPB Des Kabupaten agar kelapangan. Saat itu ketuanya Asisten III, Sudandri Jauzah,” ungkap Tut.
Setelah disurvei Tim PPB Des bersama tim kecamatan yang dihadiri oleh pihak aparat hukum kepolisian, terbitlah peta rencana pada bulan April 2021.
“Seyogyanya berdasarkan peta rencana ini kami rujuk ke peta asal Anak Setatah, dan kami membantu pihak kabupaten untuk menyelesaikan ini. Jika berdasarkan peta lama tahun 1961 yang disahkan pada tahun 1963, maka wilayah desa anak setatah tidak seperti ini, lebih luas lagi. Sudah ¼ wilayah Desa Anak Setatah diberikan kepada Desa Segomeng. Selanjutnya terbitlah Peraturan Bupati Nomor 043 tahun 2022 tentang penetapan tapal batas Desa Anak Setatah. Perbup ini tidak dipersoalkan, tapi setelah melihat peta ada perubahan lahan sekira 600 meter dari Jalan Poros menuju ke Dusun Padi, batas wilayah Desa Segomeng. Dengan begitu luas wilayah Desa Anak Setatah jadi berkurang,” paparnya.