JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM — Dukungan terhadap rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, turut datang dari sejumlah pemilik usaha yang menyuarakan sikapnya melalui media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Beberapa akun yang mengaku sebagai pengusaha bahkan menyatakan memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk mengikuti aksi. Tak hanya izin, ada pula yang mengklaim menyediakan fasilitas seperti konsumsi, transportasi, hingga akomodasi.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Malang Times pada Rabu (26/8/2026). Sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan pernyataan pemilik usaha yang menyatakan memberikan libur kepada pekerja yang ingin menyampaikan aspirasi.
Salah satunya akun Threads @Jelli_cent. Akun tersebut mengaku memberikan paid leave atau cuti berbayar kepada seluruh karyawannya pada 27 Agustus 2026.
Klaim serupa disampaikan akun @vangard_24. Ia mengaku memimpin empat perusahaan dan telah meminta bagian HRD memberikan izin libur kepada karyawan yang ingin mengikuti aksi, tanpa mengurangi jatah cuti. Ia juga menyebut telah menyiapkan konsumsi bagi karyawan yang turun ke jalan.
Sementara akun @lurah_moscow, yang mengaku mengelola dua pabrik di kawasan Jakarta Utara, menyatakan telah menginstruksikan HRD untuk meliburkan karyawan pada hari pelaksanaan aksi.
Dukungan lebih jauh disampaikan akun @kaisarselata. Ia mengaku akan ikut turun ke jalan bersama sekitar 20 karyawannya sekaligus menyediakan kebutuhan transportasi dan akomodasi.
Klaim Media Sosial Belum Mewakili Dunia Usaha
Meski sejumlah unggahan tersebut mendapat perhatian publik, klaim mengenai kebijakan perusahaan itu masih berasal dari pernyataan masing-masing akun media sosial.
Belum ada kepastian bahwa seluruh perusahaan yang disebut dalam unggahan tersebut benar-benar menerapkan kebijakan sebagaimana diklaim. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai gambaran sikap dunia usaha secara keseluruhan.
DPR Nyatakan Terbuka Terima Aspirasi
Rencana aksi pada 27 Agustus 2026 sendiri telah mendapat perhatian dari DPR RI.
Dalam keterangan resminya, DPR menyatakan terbuka terhadap penyampaian aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Pati yang berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi pada 27 Agustus.
DPR menegaskan bahwa pandangan masyarakat tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif.
Salah satu tuntutan yang mencuat dalam rencana aksi tersebut adalah desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam pertemuan dengan masyarakat Pati pada 24 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara cermat. Menurutnya, regulasi yang lahir nantinya harus mampu menjadi instrumen penegakan hukum dan tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat.
Dengan demikian, fenomena pengusaha yang mengaku memberikan izin maupun fasilitas kepada karyawan untuk mengikuti aksi lebih tepat dipandang sebagai dukungan dari sejumlah individu yang disampaikan melalui media sosial.
Klaim tersebut belum dapat dijadikan representasi sikap resmi perusahaan secara keseluruhan maupun gambaran sikap dunia usaha terhadap aksi 27 Agustus 2026.

