Sekdes Muntai Barat Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bengkalis

Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya ke Polres Bengkalis pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Bengkalis, NyaringIndonesia.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya ke Polres Bengkalis pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Langkah hukum ini ditempuh setelah Sekdes menerima serangkaian serangan personal melalui unggahan media sosial dan pesan berantai di grup WhatsApp. Unggahan tersebut berisi tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan bernada provokatif.

“Sebagai pejabat publik di lingkungan desa, saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah. Bahkan beberapa pernyataan bersifat provokatif dan mengarah pada ujaran kebencian. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Sekdes Muntai Barat kepada awak media usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis.

Dalam laporannya, Sekdes turut menyerahkan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan, percakapan, serta identitas akun media sosial yang diduga menjadi pelaku penyebaran informasi fitnah tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa serangan tersebut tidak hanya merusak nama baiknya secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum berjalan adil dan profesional.

Pihak Polres Bengkalis membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan awal oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim), termasuk pemanggilan saksi dan penelusuran jejak digital pelaku.

“Laporan telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas salah satu petugas Polres Bengkalis.

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aparat desa mengimbau masyarakat Muntai Barat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi tanpa verifikasi berpotensi menimbulkan konflik dan pelanggaran hukum.(Tengku)

Berita Utama