Selama November 2022, 10 Pengedar Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Telah Ditangkap Polres Cimahi

pengedar
Selama bulan November 2022 Polres Cimahi telah menangkap pengedar Narkoba dan Obat-obatan terlarang.

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sepanjang November 2022 aparat Polres Cimahi sedikitnya telah meringkus 10 orang pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang yang terus beraksi diwilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam aksinya para pengedar narkoba menyasar masuk ke masyarakat umum, sedangkan untuk obat-obatan kebanyakan yang menjadi korbannya adalah para pelajar.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ernawan menjelaskan 10 tersangka yang ditangkap adalah buah hasil dari pengungkapan 9 kasus yang terjadi diwilayah hukumnya, yakni Kota Cimahi dan KBB.

“10 tersangka ini ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cimahi selama sebulan, dari tanggal 1 sampai 30 November 2022,”ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (16/12/2022).

Mereka, kata Imron, cara mengedarkan narkoba dan obat-obatannya dengan cara menempelkan dan bahkan bertatap muka atau bertransaksi secara langsung.

“Modusnya para tersangka ini memakai cara menempelkan atau disimpan di suatu tempat dan lokasinya akan dikasih tahu ke pembeli, modus kedua tatap muka ada uang ada barang,” kata Imron.

Selama pengungkapan , lanjut Imron, pihaknya telah menyita barang bukti narkoba seberat 53,41 gram, ganja kering 97,98 gram, dan obat-obatan berbagai jenis sebanyak 1.004 butir.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan, awalnya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 10 tersangka.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dan kesehatan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Imron. (*)

Market

Market

Berita Utama