NyaringIndonesia.com – Selebgram Pontianak, Rey Andrean Saputra atau Rey Baday, dijerat hukum lantaran diduga telah menghina seseorang di postingan Instagram pribadinya @reyBaday pada tahun 2020.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rey Baday kala itu, mengapload sebuah video berdurasi 2,49 detik yang diduga menghina seseorang bernama Dedy Vandawa.
Atas kelakuannya, korban merasa malu lantaran video yang diunggah Rey Baday. Bagaimana tidak, video tersebut telah ditonton sebanyak 1.800 warganet.
“Bahwa, saksi korban adalah penipu, dukun online, rumah numpang, Devan A**ng dan Devan diamankan Polda karena telah menipu orang,” bunyi kronologi penghinaan itu, sebagaimana dikutip dari putusan kasasi Mahkamah Agung, Nomor 421 K/Pid. Sus/2022.
Akibat perbuatannya, Rey Baday diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Dia dijerat Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Meski telah diputus, Rey Baday sempat melakukan banding dan kasasi. Sayang, upaya hukum supaya bisa bebas, gagal ia upayakan.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 421.K/Pid.Sus/2022 menolak permohonan kasasi yang dilayangkan. Akhirnya, Rey Baday pun dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudi Astanto, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, saat ini Rey Baday sudah dimasukkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa hukumannya.*