TULUNGAGUNG, NyaringIndonesia.com – Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung, Jawa Timur, yang bernama M Hasan Maskur, telah dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu, dipecat setelah terbukti menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) saat Pemilu pada 14 Februari 2024.
Keputusan pemecatan diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini di Kantor KPU Tulungagung pada Kamis (7/3/2024).
Hasan Maskur, dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.
“Satu suara diberi imbalan Rp 100.000,” kata dia, Kamis (7/3/2024).
Hasan mengungkapkan, meskipun begitu, dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya. Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan.
“Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk membayar utang bank,” katanya.
Menurut pengakuan Hasan, awalnya dia diajak bertemu oleh BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara.
“Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu,” katanya.
BE dan BA, kata Hasan, memintanya untuk menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berinisial WT.
“Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA,”
demikian pengakuan Hasan. Hasan lalu menyetujui penawaran itu karena mengklaim membutuhkan uang untuk membayar utang bank.
Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap dari tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut. Ketua Majelis Etik Agus Safei awalnya menolak pemecatan Hasan karena dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Sedangkan dua anggota majelis lainnya, yaitu Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin, memutuskan untuk memecat Hasan. Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.