CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Menindaklanjuti hasil temuan sidak minimarket di wilayah Kecamatan Cimahi Utara (red), pada sidak berikutnya Kamis 10 Maret 2022, Komisi l DPRD Kota Cimahi kembali banyak menemukan minimarket yang belum mengantongi izin usaha.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra mengatakan setelah temuan sebelum dan berikutnya sama, bisa ditarik kesimpulan menjamurnya minimarket di Kota Cimahi lantaran mereka menganggap selama ini proses mendirikannya sangat mudah meski tidak memiliki izin terlebih dahulu.
” Setelah kami sidak lagi minimarket di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, para pengelolanya sama belum bisa menunjukan bukti izin usahanya. Hanya ada satu, dari 6 minimarket yang kami sidak yang izinnya sudah memenuhi ketentuan,” papar Hendra, usai sidak. Kamis (10/03/22).
Untuk selanjutnya, pihaknya akan memberikan sangsi tegas berupa penutupan minimarketnya jika dalam waktu dekat bagi mereka yang sudah diperingati, belum mau mengurus izinnya.
” Kami akan bantu mereka yang mau mengurus izin minimarketnya. Kalau pihak pemerintah mempersulit saya akan panggil. Inikan demi meningkatkan PAD Kota Cimahi,” tandasnya.
Sementara, Yulianawati salah satu anggota Komisi l DPRD Kota Cimahi membenarkan hasil sidak yang kedua di Kecmatan Cimahi tengah ini, masih tidak jauh berbeda dengan sidak sebelumnya.
BACA JUGA:Â Komisi l DPRD Kota Cimahi Sidak Minimarket, Tak Satupun Bisa Tunjukan Izin
” Mereka seenaknya melakukan usaha tanpa menempuh prosedur yang semestinya mereka tempuh. Jika banyak yang seperti ini, bagaimana PAD bisa meningkat,” imbuh Yuli sapaan akrabnya.
Untuk kemajuan Kota Cimahi, Yuli menghimbau para pelaku usaha agar mau membantu pemerintah dengan cara melakukan jalur yang sudah di tetapkan. Dengan begitu, pemerintah Kota Cimahi nantinya akan terbantu dengan kas keuangan yang bersumber dari pajak.