CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Ketua Komisi l DPRD Kota Cimahi, Hendra Saputra mendorong pemerintah Kota Cimahi dan Bandung, agar kolam retensi yang berlokasi di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dimanfaatkan menjadi destinasi wisata.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sebaiknya kolam penampungan air antara dua wilayah Kota Cimahi dan Kota Bandung, dapat dimanfaatkan menjadi objek destinasi wisata dan pagelaran seni budaya. Daripada tempat tersebut kumuh hanya dibatasi pagar kawat seperti tidak terurus,” ujar Hendra Saputra saat melakukan sidak kelokasi tersebut, Senin (06/03/2023).
Pada sidak tersebut, Ketua Komisi l Hendra Saputra juga didampingi anggotanya yakni Sudiarto, Yulianawati, Oneng Aminah, Sobari. Sementara dari pihak pemerintah diwakili Sekretaris Camat Cimahi Utara, Yuyus Supriatna dan staf kecamatan, Lurah dan Ketua RW 12 Pasirkaliki.
Sebelumnya, Hendra beserta jajaran l melakukan sidak ke kantor Kecamatan Cimahi Utara. Hal tersebut dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat. Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti pengaduan dengan menyambangi kantor kecamatan.
“Jangan sampai jadi fitnah bila laporan masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Komisi I,” tuturnya.

Lebih lanjut, setelah melihat langsung kolam retensi di Pasirkaliki. Dirinya mengaku terkesan melihat embung (kolam retensi). Malah terbersit untuk mengubah kewasan embung dijadikan arena wisata.
Hendra menyarankan kepada Pemerintahan Kota Cimahi dan Kota Bandung, bila Embung tersebut disulap menjadi objek wisata, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik bagi Kota Cimahi maupun Kota Bandung,
“Hanya harus dikelola dengan baik, pinggir-pinggir kolam ditanami tanaman yang ramah lingkungan. Bisa dipakai tempat pemancingan, atau ada panggung sebagai tempat gelaran seni dan budaya. Dengan begitu, para UMKM bisa berjualan disana sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” beber Hendra.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, tempat tersebut malah sering di pakai lokasi berpacaran kaum muda mudi.
“Memang pada saat kami kesana tidak ada, entah karena kami datang terlalu siang. Tapi nanti kami akan coba datang malam hari, karena hal ini perlu ditertibkan. Agar tidak terjadi hal yang tidak senonoh,” tegas Hendra.
Sementara evaluasi hasil sidak ke Kantor Kecamatan Cimahi Utara, terkait aplikasi Sepakat online. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat membantu masyarakat dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Namun, Hendra mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki fasilitas dan menguasai teknologi digital dalam pengurusan melalui aplikasi.
Hendra pada sidak tersebut meminta pihak Kecamatan mensosialisasikan terlebih dahulu aplikasi Sapakat tersebut kepada masyarakat.
“Minimal pihak kecamatan bisa mendampingi masyarakat yang tidak tahu dalam ITE saat pengajuan pembuatan KTP,” tegasnya.
Dilain pihak, Sekcam Kecamatan Cimahi Utara, Yuyus Supriatna menjelaskan, sidak yang dilakukan Komisi I diwilayahnya yakni terkait masalah pelayanan di Kecamatan Cimahi Utara.
Berikutnya, masalah embung di RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, karena ada masukan dari masyarakat bahwa embung tersebut sering dipakai tempat untuk pacaran saat malam.
“Sebaiknya, bila malam tempat ini dijaga. Jadi bagi orang yang tidak berkepentingan tidak bisa masuk kelokasi embung. Makanya Ketua Komisi I menyarankan agar pagar diperbaiki dan disatu pintukan. Terus dijaga oleh orang yang ditunjuk oleh pemkot,”katanya.
Selanjutnya, masalah Sapakat Online di Kecamatan Cimahi Utara. Menurut Yuyus, adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) belum banyak membantu malah masyarakat banyak mengeluhkan.
“Karena apa, karena surat-surat yang diproduksi oleh MPP, contohnya KTP sekarang tidak boleh diambil oleh RT ataupun RW, jadi masyarakat yang bersangkutan yang harus datang ke MPP,” terang Yuyus.
Padahal, dengan aplikasi Sepakat online harusnya bisa memudahkan masyatakat, tapi lantaran surat-suratnya harus di ambil ke MPP jadi masyarakat banyak yang mengeluhkan.
“Sebenarnya tahu-tahu surat bisa datang, lebih efektif dan efisien. Tapi karena dengan peraturan seperti itu, terpaksa masyarakat harus datang ke MPP, ” tutupnya. (Adv)