Sidang Perdana Ferdy Sambo Terbuka Untuk Umum

Ferdy Sambo
Tercatat ada 11 tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang telah mencoreng institusi Polri, kini mulai disidangkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan perdana kasus kematian Brigadir J, pada Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 Wib.

Melansir dari basis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Selain Sambo dan istrinya, pada persidangan hari ini dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Ricky Rizal akan disidangkan juga.

“FS, PC, KM, dan RR disidangkan hari ini Senin 17 Oktober 2022,” ungkap Djuyamto humas PN Jakarta Selatan.

Sementara, kata Djuyamto, agenda sidang Bharada E yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku digelar terpisah yakni pada esok harinya, Selasa.

Sedangkan para tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J, yang diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyelidikan dan penyidikan awal kasus, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, semua tercatat ada 11 tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022 silam***

Berita Utama