Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Ungkap Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Foto Praperadilan Pegi Setiawan

BANDUNG, NyaringIndonesia.com – Dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada Rabu (3/7), ahli hukum yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum PS menyebut bahwa status tersangka yang kini ditetapkan dapat dianulir berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ahli Hukum Pidana dan Acara Pidana dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya, menyatakan dalam kesaksiannya bahwa penetapan PS sebagai DPO oleh Polda Jawa Barat dapat dianulir dengan pertimbangan adanya cacat prosedur selama proses penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka yang dibuktikan di proses praperadilan.

“Jika menilik kasus sebelumnya, sudah ada contoh kasus di mana penetapan tersangka dianulir. Contohnya adalah kasus Budi Gunawan yang disangka melakukan korupsi, namun bisa dianulir setelah KPK digugat dan kalah di pengadilan,” ujar Suhandi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum pada Rabu (3/7).

Suhandi juga menanggapi pertanyaan tentang kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Ia menilai kesalahan penangkapan tersebut masih masuk ke dalam ranah praperadilan yang kini digelar.

“Itu masih dimasukkan ke praperadilan karena salah tangkap. Dari situ bisa disimpulkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan bisa digugurkan,” jelasnya.

Selain itu, Suhandi menanggapi soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pegi yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian pembunuhan pada 27 Agustus 2016. Ia menjelaskan bahwa kesalahan dapat terjadi saat proses pencatatan BAP yang dilakukan oleh penyidik.

“Penyidik juga kan manusia. Mungkin saja pengetahuan dia yang menetapkan (Pegi Setiawan) sebagai tersangka dianggap sudah betul. Maka untuk koreksi betul tidaknya di sidang, yang putusan akhirnya ditentukan oleh hakim tunggal ini,” ujar Suhandi.

Meskipun tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapinya tetap dipertahankan. Menurut Insank Nasruddin, pengacara Pegi, keputusan ini adalah kesalahan besar dan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

“Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Mei 2016, sebagaimana dibuktikan oleh kesaksian yang kami ajukan,” ujar Nasruddin. Ia menambahkan bahwa bukti surat dan kesaksian yang dihadirkan sangat mendukung argumen bahwa kliennya tidak bersalah.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang mengembalikan berkas perkara kepada Polda Jawa Barat karena dianggap belum memenuhi unsur formil dan materiil. “Ini menunjukkan bahwa ada kekurangan signifikan dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Menanggapi keberatan tersebut, Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku cukup puas dengan jalannya sidang. Menurutnya, beberapa argumen saksi dirasa cukup menguntungkan bagi pihaknya.

“Alhamdulillah tadi dari saksi pidana yang dihadirkan pemohon ada juga yang menguntungkan, apa yang disampaikan saksi-saksi banyak yang kurang tahu juga,” kata Nurhadi. “Karena saksi tersebut dihadirkan rata-rata mereka tidak tahu. Sebenarnya saksi itu kan yang harus dihadirkan harus yang benar-benar tahu. Nah itu nanti akan saya rangkai dalam kesimpulan,” sambungnya.

Polda Jawa Barat siap menghadirkan saksi ahli dan pidana dalam sidang yang akan dilanjutkan pada Kamis (4/7). “Dari keterangan saksi ada yang justru mendukung dengan alat-alat bukti kita. Jadi besok kita juga hadirkan ahli pidana dan saksi juga ada,” pungkasnya.

Follow berita dan artikel NyaringIndonesia lainnya di Google News

Berita Utama