CIMAHI, Nyaringindonesia.com – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) akan segera digelar untuk sejumlah warga di Kota Cimahi yang terlibat dalam tindakan pembuangan sampah sembarangan ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Senin, 18 September 2023, di Pendopo DPRD Kota Cimahi, yang berlokasi di Jalan Rd. Djulaeha Karmita.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mencakup belasan warga, termasuk dua pemuda yang viral karena tindakan kontroversial mereka membuang sampah ke sungai. Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengungkapkan bahwa berkas kasus untuk kedua pemuda yang viral, bersama dengan 11 warga lain yang melakukan pelanggaran serupa, telah lengkap dan siap diajukan ke pengadilan.
Keputusan untuk mengambil tindakan hukum terhadap dua pemuda viral serta warga lainnya didasarkan pada hasil gelar perkara yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, unsur TNI, Polri, dan kejaksaan. Mereka akan dihadapkan pada Pasal-Pasal yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang dengan tegas melarang pembuangan sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai.
Para pelanggar potensial ini menghadapi ancaman hukuman serius, yang mencakup penjara dengan durasi maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Perda. Namun, keputusan akhir mengenai vonis akan ditentukan oleh hakim yang akan memimpin sidang Tipiring yang dijadwalkan.
Meskipun hukuman yang diancamkan cukup berat, pihak Satpol PP Kota Cimahi telah mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan berupa sanksi administratif bagi dua pemuda yang menjadi sorotan publik ini. Hal ini sejalan dengan pertimbangan terkait kondisi ekonomi kedua pemuda tersebut, yang saat ini belum memiliki pekerjaan dan telah putus sekolah. Keputusan akhir mengenai sanksi ini akan bergantung pada kebijaksanaan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring mendatang.
Situasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan lingkungan dan mengatasi perilaku pembuangan sampah sembarangan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Sidang Tipiring selanjutnya akan menjadi panggung bagi penegakan hukum yang adil dan pembelajaran bagi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.