CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Program Jaksa Menyapa yang digagas Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi menjadi langkah strategis memperkuat kolaborasi penegakan hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kegiatan yang disiarkan langsung melalui Mix Radio 92,9 FM pada Selasa, 24 Februari 2026 itu menitikberatkan pada pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
Dalam siaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, menegaskan bahwa kejaksaan tak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan melalui penyuluhan hukum.
Menurutnya, Peningkatan kepatuhan pajak daerah membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
“Kami mengedepankan langkah preventif, termasuk pendampingan hukum dan upaya non-litigasi dalam proses penagihan pajak,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menekankan bahwa pajak daerah merupakan fondasi utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan dan pelayanan publik.
” Karennya, Untuk mendorong partisipasi warga, Pemkot Cimahi menghadirkan kebijakan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).” katanya.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan 100 persen bagi SPPT PBB di bawah Rp100.000, potongan 10 persen untuk pembayaran Januari–April 2026, serta diskon 5 persen bagi pembayaran pada Mei 2026.
Melalui pendekatan dialogis lewat siaran radio, pemerintah dan kejaksaan berharap pesan tentang pentingnya kepatuhan pajak dapat diterima lebih luas.
” Selain memberikan keringanan, program ini juga mempertegas komitmen penegakan aturan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.” tandasnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana menegaskan bahwa inergi ini menjadi penanda bahwa optimalisasi pajak daerah tidak hanya bertumpu pada kebijakan fiskal, tetapi juga pada penguatan literasi hukum dan kesadaran kolektif.
” Kami, Pemerintah Cimahi dan kejaksaan sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi mewujudkan tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kota Cimahi.” pungkasnya.
