Skandal Match Fixing Liga 2: Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka

Polri
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan praktik match fixing pada beberapa pertandingan Liga 2.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini mengungkapkan kolaborasi tersangka untuk mengatur hasil pertandingan dengan maksud memenangkan salah satu tim.

Irjen Asep Edi Suheri, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri dan Ketua Satgas Antimafia Bola, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan ini terungkap setelah penyidik melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepak bola.

“Terungkap bahwa ada indikasi keterlibatan wasit dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub ‘X’ melawan klub ‘Y’ pada November 2018,” ujar Asep dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (27/9).

Penyidik segera mengambil langkah dengan menerbitkan laporan polisi tipe A setelah menemukan bukti yang cukup.

Selanjutnya, mereka melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, termasuk pihak klub, wasit, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, hingga Komdis PSSI.

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Asep.

Asep menjelaskan bahwa dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya adalah perantara antara klub dengan wasit, dengan inisial K, dan kurir pengantar uang, dengan inisial A.

Sementara empat tersangka lainnya adalah para wasit yang terlibat dalam pertandingan tersebut, yaitu M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit satu, R sebagai asisten wasit dua, dan A sebagai wasit cadangan.

Menurut Asep, modus operandi dalam kasus ini dimulai ketika pihak klub ‘X’ mencoba mempengaruhi wasit dengan memberikan hadiah uang senilai Rp 100 juta, dengan harapan agar klub ‘X’ menang melawan klub ‘Y’.

“Para wasit yang terlibat dalam kasus ini melakukan tindakan kecurangan dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside, dan mereka bertugas memimpin pertandingan Liga 2,” tambah Asep.

Praktik kecurangan ini terjadi sepanjang musim 2018, dan dalam pengakuan kepada penyidik, pihak klub mengakui telah mengeluarkan total uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan kepada wasit yang membantu mereka.

Namun, Asep belum mengungkapkan secara rinci klub yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa klub tersebut masih aktif berkompetisi dalam Liga sepak bola di Indonesia.

Asep juga menegaskan bahwa penyidik masih akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk petinggi klub dan klub lainnya yang terlibat dalam kasus match fixing.

Atas perbuatan mereka, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, wasit penerima suap akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Market

Market

Berita Utama