Skema Baru Gaji PNS & PPPK RUU ASN Segera Disahkan

Foto: Infografis/Selamat! PNS

JAKARTA,NyaringIndonesia.com – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna mendatang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini mengakhiri 2,5 tahun upaya untuk mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II yang bertanggung jawab atas pemerintahan, Syamsurizal, menjelaskan bahwa hasil revisi RUU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal.

Revisi ini mencakup 7 klaster yang membahas transformasi ASN, termasuk masalah pendapatan bagi para abdi negara.

Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ASN adalah penggantian istilah “gaji” dengan “penghasilan” serta perubahan definisi atau batasan pengertian beberapa istilah, seperti istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) instansi daerah, menteri, dan sistem merit.

Lebih lanjut, perihal gaji dan pendapatan ASN diatur dalam Bab 6 RUU ASN. Pasal ini mengatur hak dan kewajiban ASN, termasuk penggabungan hak dan kewajiban PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK sehingga tidak ada perbedaan dalam hal pendapatan mereka.

Ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan UU ASN sebelumnya yang membedakan penghasilan antara PNS dan PPPK.

Komponen hak ASN yang diatur dalam RUU ini termasuk penghargaan dan pengakuan yang dapat berupa penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, kerja lingkungan, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

RUU ASN juga mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi ASN, yang mencakup perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

RUU ASN juga mencakup ketentuan mengenai jaminan sosial, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah berdasarkan peraturan-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.

Dengan adanya RUU ASN ini, diharapkan akan ada penyelarasan yang lebih baik dalam pengelolaan ASN dan penghasilan mereka, serta peningkatan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan bagi para abdi negara.

Market

Market

Berita Utama