Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg Begini Respons KPK Tanggapi Putusan MA

ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA,NyaringIndonesia.com – Dalam putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terkait jeda mantan kompensasi korupsi ikut dalam kontestasi pemilu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambutnya dengan positif.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

KPK memandang hukuman tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menyatakan harapannya agar pelaku korupsi dan masyarakat pada umumnya menjadi takut atau jera untuk melakukan tindakan korupsi.

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terkait Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang membuka peluang bagi eks pengajar untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaannya sebagai konsekuensi dari putusan ini.

Ali Fikri juga mencatat bahwa dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK, seringkali dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pencabutan hak politik ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Meskipun demikian, Ali Fikri menekankan bahwa ketentuan pidana tambahan pencabutan hak politik harus selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Putusan MA ini menjadi perhatian penting dalam upaya memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan kontraktor korupsi.

#

Market

Market

Berita Utama