Soroti Tindaklanjut Kasus TPPU Pertanahan di Dago Elos, Menteri Nusron: Ini Langkah Maju Berikan Efek Jera untuk Mafia Tanah

Terungkapnya kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kala itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN turut menjadi perhatian Menteri ATR/Kepala BPN saat ini, yakni Nusron Wahid. (Sumber: atrbpn.go.id)

JAKARTA, NyaringIndonesia.com — Terungkapnya kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kala itu menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN turut menjadi perhatian Menteri ATR/Kepala BPN saat ini, yakni Nusron Wahid.

Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Adapun lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000.

“Untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dikenakan pasal pemiskinan,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menurutnya hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

“Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

Dijelaskan Menteri Nusron, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah.

“Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-tracing aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Menteri Nusron, pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini sesuai dengan asas hukum, yaitu in criminalibus probationes bedent esse luce clariores atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya.

“Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat. “Ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” ungkapnya. ***

Berita Utama