KBB, NyaringIndonesia.com – Guna meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan terhadap pembangunan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB mensosialisasikan perundang-undangan tahun 2023 di Gedung HBS Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB. Kamis (23/02/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sosialisasi yang mengusung tema “Melalui Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Organisasj Kemasyarakatan Kita Tingkatkan Peran Serta Ormas Dalam Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Bandung Barat” ini diharapkan Ormas, LSM, dan OKP mampu berkontribusi terutama demi kemajuan pembangunan diwilayah KBB.
Kepala Badan Kesbangpol Ir Apung Hadiat Purwoko M.Si berharap melalui sosialisasi perundang-undangan ini seluruh Ormas, LSM, dan OKP jadi lebih mengetahui tugas dan fungsi serta peran masing-masing organisasi.
“Kita juga juga berharap seluruh organisasi kemasyarakatan bisa bersinergis dan bermitra dengan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat KBB,” harap Apung.
Apung menyebut, sosialisasi ini di ikuti oleh 100 organisasi kemasyarakatan dan OPK. Rekan-rekan organisasi ini sifatnya independen, tetapi mereka punya hak demokrasi.

Namun, lanjut dia, mereka juga mempunyai aturan yang ditetapkan dalam AD ART nya masing-masing. Ormas, LSM, dan OKP mempunyai hak suara serta berperan serta dalam menjaga kondisifitas Pemilu.
“Mereka bisa mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih karena hak pilih ini sangat penting untuk keberlangsungan masyarakat KBB khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Jadi kehadiran Ormas, LSM, dan OKP ini dilindungi oleh undang undang,” bebernya.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan dan OKP ini juga mempunyai peran sebagai sosial kontrol, memotret kinerja pemerintah KBB dan isu yang berkembang di masyarakat. Organisasi ini juga bisa menjadi mediator kebijakan pemerintah, mengawasi intervensi pelaksanaan program dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang belum terlayani oleh pemerintah baik bidang infrastruktur dan ekonomi.
“Mereka harus berani menyampaikan dan berkomunikasi 2 arah antara masyarakat dan pemerintah. Jadi ormas bisa menjadi penghubung sesuai dengan visi misi KBB berkah dan sukses tanpa ekses,” papar Apung.
Sementara Kepala Bidang Poldagri Didin Suhendar, S.Pd menambahkan bahwa pihaknya selalu menjalankan program sesuai dengan DPA yang ada.
“Kami melaksanakan kegiatan ini dengan harapan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol terakomordir dan ada pengakuan dari Kesbangpol,” tutur Didin.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, kegiatan yang diikuti oleh 230 ini dibagi menjadi dua termin. Semoga rekan-rekan ormas dan OKP mempunyai kedewaasaan setelah mengetahui perundang-undangan yang disampaikan pada sosialisasi ini.
“Jadi mereka bisa menyikapi dalam bentuk hidup berorganisasi. Pada hari ini Kesbangpol akan membagikan SKT (Surat keterangan terdaftar), artinya organisasi yang sudah mendapat SKT berarti sudah tercatat,” ujar Didin.
Namun, kata dia, yang sudah tercatat di Kesbangpol berarti sudah memenuhi syarat secara administrasi dan terpenuhi legalitasnya.
“Bagi yang belum memenuhi persyaratan, Kesbangpol akan memberi kesempatan untuk mengurus persyaratannya agar mempunyai SKT. Kami akan tetap melayani bagi Ormas dan OKP yang datang pada kami,”tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Bappelitbangda Rini Sartika S.Sos,M.M., Kepala bidang Kesbang Jaja S.Sos,M.M., mewakili Kabag Hukum Hani Handayani. (Indra)