Spesifikasi TPT di Perumahan Mandalika Jadi Sorotan DPRD Kota Cimahi Usai Longsor 

TPT Ambruk
Anggota DPRD Kota Cimahi saat tinjau lokasi TPT ambruk di Cimahi Selatan

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Anggota DPRD Kota Cimahi menyoroti standar pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Perumahan Mandalika usai terjadinya longsor di Bukit Cibogo Living, Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan. 

Hasil tinjauan lapangan menunjukkan bahwa kesalahan prosedur pembangunan TPT menjadi penyebab utama ambruknya struktur tersebut. Material yang digunakan dalam pembangunan TPT juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan keprihatinannya terhadap kualitas bangunan yang tidak memenuhi standar.

“Meski saya bukan ahli konstruksi, namun secara visual, bangunan ini jelas tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada media pada Selasa (08/10/2024).

DPRD berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk dinas teknis dan pengembang, untuk dimintai keterangan guna menemukan letak kesalahannya.

“Jika perizinannya belum terpenuhi atau belum keluar, aktivitas pembangunan harus dihentikan sementara sampai izin tersebut sah,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, dengan kondisi seperti ini, longsor lanjutan sangat mungkin terjadi jika tidak ada langkah pencegahan lebih lanjut.

Sebanyak 12 Kepala Keluarga yang terdampak telah dievakuasi ke lokasi aman di The Edge sejak hari kejadian. Aset-aset warga pun diamankan dan dijaga oleh warga sekitar bersama pihak kepolisian.

Saat ditanya mengenai ganti rugi, Wahyu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu. Selain itu, pihak pengembang akan diminta bertanggung jawab atas kejadian ini.

“Warga terdampak meminta agar mereka direlokasi, dan pengembang membeli tanah serta rumah mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, pada tahun 2014, Komisi 3 DPRD Kota Cimahi sempat menutup proyek ini karena masalah perizinan saat pengembang yang lama masih bertanggung jawab.

Namun, izin dikeluarkan saat pengembang baru mengambil alih. Kini, perusahaan yang menangani proyek ini sudah berbeda, begitu juga dengan site plan yang digunakan.

Wahyu juga menyinggung adanya dugaan kelalaian dari pengembang. Jika terbukti perizinan belum terpenuhi, DPRD akan merekomendasikan penghentian seluruh kegiatan di lokasi pembangunan.

Menurut Wahyu, wilayah tersebut seharusnya menjadi zona hijau yang tidak boleh dibangun, meski ada yang mengklaim itu adalah zona kuning yang bisa digunakan untuk pembangunan.

“Jika zona tersebut memang tidak boleh dibangun, maka harus dijadikan lahan hijau,” tutupnya. (Bzo)

Berita Utama