Sri Budi Rahayu Tegaskan Tak Ada Lagi Dualisme di Tubuh Dekopinda Cimahi

Dekopinda Cimahi
Ketua Dekopinda Kota Cimahi Sri Budi Rahayu

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cimahi, Sri Budi Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme kepemimpinan dalam tubuh perkoperasian, baik di tingkat nasional maupun di Kota Cimahi. Menurutnya, polemik antara kubu Nurdin Halid dan pihak Eddy Kurnaedi di Cimahi telah berakhir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sri menjelaskan, kepengurusan Dekopinda yang ia pimpin telah diakui oleh Pemerintah Kota Cimahi, dan keabsahannya telah ditegaskan melalui Musyawarah Daerah (Musda) Rekonsiliasi yang juga dihadiri pihak Dekopin Pusat serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan ini disampaikan Sri menanggapi langkah Eddy Kurnaedi yang menerima mandat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Ketua Dekopinwil Jabar versi Nurdin Halid, Mustopa. Sayangnya, tindakan ini mendapat pengakuan dari Dinas Koperasi Kota Cimahi, sehingga menimbulkan polemik baru. Padahal, sebelumnya telah dilakukan upaya penyatuan Dekopinda Cimahi melalui Musda Rekonsiliasi.

“Menurut kami, sudah tidak ada lagi dualisme dalam kepengurusan Dekopinda,” tegas Sri, yang mengakui kepemimpinan Dekopin pusat di bawah Bambang dan Dekopinwil Jabar di bawah Nurodi.

Sri menjelaskan, secara struktural, Dekopin pusat, Dekopinwil, dan Dekopinda merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pada 31 Januari 2025, Kemenkumham telah mengeluarkan surat pengesahan terhadap kepengurusan Dekopin hasil Munas Rekonsiliasi yang digelar pada 27-29 Desember 2024.

“Kami sudah melaporkan hasil Musda Rekonsiliasi Dekopinda Cimahi kepada Pemerintah Daerah, DPRD, Dekopinwil Jabar, dan Dekopin Pusat. Di tingkat nasional, hasil Munas juga telah disampaikan kepada Menteri Hukum, dan pada 30 Januari 2025, Dekopin Bambang resmi diundang, berkonsultasi, dan mendapat pengesahan,” ungkap Sri usai audensi bersama Komisi II DPRD Kota Cimahi. Jum’at (25/04/25).

Pasca pengesahan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas revisi Undang-Undang Perkoperasian. Kepengurusan Dekopinda di bawah Sri juga diisi oleh pengurus lama hasil rekonsiliasi, termasuk Roni sebagai Wakil Ketua dan Eddy Kurnaedi sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan.

Sementara itu, Yakimsa Ahmad dari Majelis Dewan Pakar Dekopinda juga menegaskan hal serupa dalam rapat dengan Komisi II DPRD dan Dinas Koperasi. Ia menyatakan bahwa dualisme di Dekopinda Cimahi sudah tidak ada lagi, dan tidak perlu ada Musdalub karena solusi terbaik adalah mematuhi hasil Musda Rekonsiliasi dan arahan resmi dari Dekopin pusat yang telah sah secara hukum.

 

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Market

Market

Berita Utama