Jakarta, NyaringIndonesia.com – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9), Elly Kohari, staf keuangan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), mengungkapkan bahwa ia pernah mentransfer uang senilai Rp 7,8 miliar ke perusahaan jasa penukaran uang asing milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yaitu PT Quantum Skyline Exchange.
Pengakuan ini disampaikan saat Elly memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Elly mengakui adanya perintah untuk menyetorkan uang tersebut, meskipun ia tidak mengetahui alasan di balik transfer tersebut. Ia menjelaskan bahwa perintah untuk mengirim uang muncul setelah PT SBS mulai bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Transfer senilai Rp 7,8 miliar dilakukan secara bertahap, sebanyak lima kali, dan perintah transfer diberikan oleh Juan, yang kemudian dilanjutkan oleh Robert Indarto setelah Juan meninggal.
Selain PT Quantum Skyline, ada beberapa perusahaan lain yang menerima setoran dalam jumlah besar, seperti PT Dolarindo Intravalas Primatama (Rp 12,4 miliar), PT Inti Valuta Sukses (Rp 1,4 miliar), dan PT Mekarindo Abadi (Rp 1,5 miliar). Elly mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugian ini terungkap melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Helena Lim juga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News