Diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), serta Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia
JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Wacana pemerintah mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai dapat menjadi titik balik bagi masa depan jutaan pekerja platform digital di Indonesia. Di balik peluang memperoleh legalitas usaha dan akses pembiayaan, kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan sosial, hubungan kemitraan, hingga kesejahteraan para pengemudi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam diskusi publik bertajuk “Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana” yang digelar Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), serta Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Jumat (31/7/2026). Diskusi dipandu oleh Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM INDEF, Fadhila Maulida.
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, mengatakan perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah pasar tenaga kerja Indonesia. Kehadiran platform digital membuka kesempatan kerja bagi jutaan orang, namun pada saat yang sama memunculkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, serta perlindungan bagi para pekerja.
Menurut Rosyid, perubahan status driver menjadi UMKM tidak boleh hanya dipandang sebagai perubahan administrasi, melainkan harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
“Kebijakan publik harus dibangun berdasarkan data, bukti, dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan perubahan itu benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan diskusi merupakan bagian dari komitmen Paramadina dan PPPI dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pemerintah Siapkan Regulasi dan Fasilitas Pendukung
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, yang hadir sebagai pembicara utama menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam kerangka pemberdayaan UMKM.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model usaha baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Riza menyebut sedikitnya terdapat lima tujuan utama dari kebijakan tersebut, yakni memberikan kepastian hukum bagi driver, memperkuat hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi, melindungi pengemudi dari praktik yang merugikan, membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM, serta menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Di antaranya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pendampingan hukum, pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan, penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, hingga layanan penyelesaian sengketa melalui platform SAPA UMKM.
“Kami ingin memastikan bahwa ketika driver masuk ke dalam ekosistem UMKM, mereka benar-benar memperoleh manfaat berupa akses pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik,” kata Riza.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai kementerian, perusahaan aplikasi, komunitas pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Status Berubah, Apakah Kesejahteraan Ikut Naik?
Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengajak publik melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi hukum dan ekonomi, tetapi juga dari aspek psikologis para pengemudi.
Ia memaparkan hasil survei terhadap 1.000 driver ojol di berbagai daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa 72 persen responden menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi sebagai sumber penghasilan utama, sementara 87 persen telah menjalani profesi tersebut lebih dari satu tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai driver ojol bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan, melainkan telah menjadi bagian penting dari struktur ketenagakerjaan nasional.
Annisa juga memperkenalkan konsep pseudo-autonomy, yaitu kondisi ketika seseorang secara hukum dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki keleluasaan menentukan tarif, menerima order, maupun mengendalikan sistem kerja karena seluruh mekanisme dikendalikan aplikasi.
“Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Jika tanggung jawab bertambah tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu,” jelasnya.
Menurut Annisa, keberhasilan kebijakan nantinya harus diukur melalui indikator yang lebih luas, seperti kestabilan pendapatan, rasa aman dalam bekerja, tingkat stres finansial, risiko kelelahan (burnout), hingga kualitas hidup pengemudi beserta keluarganya.
Ia juga menilai Indonesia dapat mempelajari pengalaman Brasil yang menerapkan sistem opt-in, sehingga pekerja platform dapat memilih secara sukarela untuk masuk ke dalam skema usaha mikro tanpa kehilangan hak-hak yang telah dimiliki sebelumnya.
Transparansi Platform Dinilai Masih Jadi Persoalan
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai sektor transportasi online telah menjadi penopang penting pasar tenaga kerja nasional, terutama di tengah terbatasnya penciptaan lapangan kerja formal. Diperkirakan sekitar tiga juta masyarakat Indonesia menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Dipo, selain rencana perubahan status menjadi UMKM, isu lain yang juga menjadi perhatian para driver adalah kebijakan pembatasan komisi aplikasi hingga maksimal delapan persen.
Namun ia menegaskan bahwa penurunan komisi saja belum tentu meningkatkan kesejahteraan apabila jumlah pesanan menurun atau biaya operasional terus meningkat.
Ia menilai persoalan utama yang masih banyak dikeluhkan pengemudi justru menyangkut transparansi algoritma pembagian order, kepastian insentif, serta mekanisme penetapan tarif.
“Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu utama. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para pengemudi,” tegasnya.
Transportasi Online Berkontribusi Besar bagi Ekonomi
Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menjelaskan bahwa ekonomi digital telah mempercepat pertumbuhan gig economy, sementara sektor informal masih menjadi penyangga utama pasar kerja Indonesia.
Berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online diperkirakan menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta pekerjaan tidak langsung, sehingga total kontribusinya mencapai sekitar 5,53 juta tenaga kerja.
Selain itu, sektor ini juga menghasilkan kontribusi terhadap output ekonomi nasional hingga sekitar Rp565 triliun.
Meski demikian, Eisha mengingatkan bahwa perubahan status menjadi UMKM tidak otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak dibarengi akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta perlindungan sosial.
Menurutnya, legalitas harus menjadi pintu masuk bagi pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar perubahan status administratif.
“Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar produktivitas mereka benar-benar meningkat,” ujarnya.
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa perubahan status driver ojol menjadi UMKM memiliki potensi memberikan manfaat apabila dibarengi penguatan kemitraan yang lebih adil, kepastian hukum, perlindungan sosial yang memadai, serta akses nyata terhadap program pemberdayaan.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya berhenti pada aspek administratif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi, tujuan meningkatkan kesejahteraan dikhawatirkan sulit tercapai.
Melalui forum ini, Universitas Paramadina bersama PPPI, INDEF, dan CORE Indonesia berharap proses penyusunan regulasi terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi pemerintah, akademisi, lembaga riset, perusahaan platform, komunitas driver, dan masyarakat sipil dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

