Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sebagian wajib pajak (WP) mengeluhkan status ‘kurang bayar’ pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tambahan data yang diterima DJP dari pihak ketiga.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Terkait dengan ‘kurang bayar’, itu merupakan ekses dari pertukaran data pihak ketiga. Jadi memang bukti potong atau bukti transaksi yang kami dapat dari pihak ketiga itu langsung terhubung dengan NIK atau NPWP yang bersangkutan yang melakukan transaksi. Bahkan juga cash rebate yang diterima, yang jumlahnya kecil-kecil pun langsung masuk,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam media briefing di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut, dalam setahun seorang wajib pajak bisa saja memiliki penghasilan dari berbagai sumber, seperti pekerjaan lepas (freelance), bisnis sampingan, maupun pendapatan dari investasi tertentu. Apabila penghasilan tersebut belum dipotong pajak, saat pelaporan SPT akan muncul keterangan ‘kurang bayar’.
Selain itu, kondisi tersebut juga dapat berkaitan dengan mekanisme pemotongan pajak dalam bukti potong. Pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan pada bukti potong bisa saja menggunakan tarif yang lebih kecil dibandingkan tarif pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan perhitungan SPT tahunan.
Ketika seluruh penghasilan dikumpulkan dalam SPT tahunan, penghasilan tersebut bisa masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi. Hal ini terjadi karena sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia menggunakan tarif progresif. Akibatnya, saat melapor SPT muncul status ‘kurang bayar’.
Bimo menekankan sistem Coretax memang dirancang dengan konsep compliance by design, sehingga wajib pajak didorong untuk patuh melalui sistem. “Jadi memang itulah fitur dari pre-populated yang ada. Hal tersebut sudah lama diterapkan di banyak negara dengan sistem perpajakan yang lebih maju dibanding Indonesia. Mekanisme ini mendorong kepatuhan karena secara sistem mendorong pelaporan yang lebih akurat,” ujarnya.
Lalu bagaimana solusi jika SPT tertera ‘kurang bayar’?
Sebagai informasi, status ‘kurang bayar’ pada SPT di Coretax DJP berarti jumlah pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong, disetor, atau dikreditkan selama tahun pajak. Dengan demikian masih terdapat sisa pajak yang harus dibayarkan ke negara.
Langkah pertama adalah memeriksa kembali perhitungan yang tertera dalam sistem Coretax. Wajib pajak perlu mengecek bukti potong PPh 21 dari perusahaan, memastikan semua bukti potong telah dimasukkan, memeriksa kemungkinan adanya penghasilan tambahan, serta memastikan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah sesuai.
Jika memang benar terjadi kurang bayar, wajib pajak harus membayar kekurangan pajak tersebut. Caranya dengan membuat kode billing melalui sistem Coretax, kemudian melakukan pembayaran melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau kanal pembayaran lainnya.
Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Selanjutnya, SPT dapat disubmit melalui sistem.
Namun, jika jumlah ‘kurang bayar’ dirasa tidak wajar, wajib pajak dapat mengonfirmasi hal tersebut kepada bagian HR atau payroll perusahaan. Wajib pajak juga dapat melakukan koreksi data pada SPT apabila terdapat kesalahan, misalnya dengan menghapus atau memperbaiki data yang tidak sesuai.
Hadirkan Coretax Mobile
DJP Kemenkeu juga akan menghadirkan Coretax Mobile dalam waktu dekat. Layanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami ingin menyediakan kanal Coretax yang lebih mobile friendly. Nanti akan tersedia di Google Play dan App Store. Ini merupakan saluran tambahan Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan PPh,” kata Bimo.
Bimo menjelaskan, Coretax Mobile merupakan bentuk komitmen pelayanan DJP dalam memahami tingkat literasi digital wajib pajak (WP) yang beragam. Dengan layanan tersebut, WP dapat melaporkan SPT tahunan melalui telepon genggam atau smartphone.
“Fiturnya khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil,” ujarnya.
Coretax Mobile ditargetkan diluncurkan dalam dua pekan ke depan dalam bentuk aplikasi bernama M-Pajak. Saat ini DJP masih melakukan user acceptance test (UAT) terhadap aplikasi tersebut.
DJP mencatat hingga Kamis (5/3/2026) pagi lebih dari 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Sementara jumlah WP yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 15,26 juta.
Dari total 6.005.630 SPT yang telah dilaporkan untuk tahun buku Januari—Desember 2025, rinciannya meliputi:
– Wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan: 5.345.572
– OP nonkaryawan: 526.586
– SPT PPh badan: 129.231
– SPT PPh badan dengan mata uang dolar AS: 113
Adapun untuk pelaporan SPT PPh dengan tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), jumlah SPT PPh badan tercatat sebanyak 1.047, sedangkan SPT PPh badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 21.
Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahun pajak 2025 melalui Coretax terus meningkat seiring bertambahnya jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.268.493, dengan rincian:
– WP orang pribadi: 14.253.820
– WP badan: 924.439
– WP instansi pemerintah: 90.009
– WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): 225
Masyarakat dapat melaporkan SPT setelah memiliki akun Coretax. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi adalah 31 Maret atau paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

