Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan menteri tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan, pada Selasa (10/9/2024).
Selain hukuman penjara, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30 ribu.
Jika uang pengganti ini tidak dibayar, SYL akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Hukuman tambahan ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya hanya meminta empat tahun tambahan jika uang pengganti tidak dilunasi.
Majelis hakim PT DKI menilai bahwa putusan ini perlu diperberat mengingat peran SYL sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan.
Sebagai pejabat publik, tindakannya telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak upaya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Pidana yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga hukuman harus diperberat,” kata hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar serta US$30 ribu.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan dua pejabat Kementan lainnya, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, yang juga tengah menghadapi proses hukum. Vonis untuk keduanya dijadwalkan akan dibacakan pada hari yang sama.
Dengan keputusan ini, SYL menghadapi hukuman yang lebih berat, mencerminkan langkah tegas pengadilan untuk menegakkan keadilan dalam kasus-kasus korupsi di pemerintahan.
Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News