NyaringIndonesia.com – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah giat menerbitkan sertifikat tanah berbasis elektronik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, hingga saat ini, 465 dari 486 Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerbitkan 1.112.879 sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten/kota yang sudah menerapkan layanan ini.
Proses Penggantian Sertifikat Tanah Kertas ke Elektronik
Menurut FAQ Sertifikat Elektronik di laman Kementerian ATR/BPN, proses pengajuan dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Pemohon harus memastikan bahwa kantor tersebut menyediakan layanan penerbitan sertifikat elektronik.
Dokumen yang perlu dibawa adalah:
1. Sertifikat tanah fisik yang asli.
2. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
3. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain.
4. Fotokopi KTP dan KK, serta surat kuasa jika ada, yang telah diverifikasi dengan dokumen asli oleh petugas.
5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon badan hukum.
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya layanan atau PNBP untuk penggantian blanko di loket pembayaran. Biaya penggantian sertifikat karena blanko lama adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.