Lebih dari 50% Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ini Sanksi dan Cara Lapor via Coretax
Jakarta, NyaringIndonesia.com – Lebih dari separuh wajib pajak yang telah mendaftar akun Coretax DJP diketahui belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Padahal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB…
