Tunjangan Hari Raya preparations

Disnaker Cimahi Minta THR Dibayar H-7 Lebaran 2026

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor…

Selanjutnya